BENGKALIS - Selama ini sektor lingkungan hidup dinilai belum memberikan kontribusi besar pada pendapatan asli daerah (PAD). Padahal ada beberapa sektor yang dapat dijadikan pendapatan daerah khususnya dari sektor retribusi yang selama ini belum tergali dan dikelola secara maksimal.
Untuk mendatangkan PAD dari retribusi, tentunya harus memiliki dasar hukum atau legal formal bagi stake holder di sektor tersebut, melalui produk hukum daerah yang bernama Peraturan Daerah (Perda). Dalam pelaksanaan serta tekhnisnya di lapangan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan dalam bekerja terutama mendapatkan PAD dari retribusi sektor lingkungan hidup.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bernama Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang sudah diserahkan ke DPRD sejak bulan Mei tahun 2017 dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tanggal 03 April 2018 melalui Rapat Paripurna DPRD Bengkalis. Sebelum disahkan menjadi Perda, pembahasan Ranperda dilakukan oleh DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Bengkalis.
Indrawan Sukmana ST
Adapun ketua Pansus Ranperda PPLH diketuai oleh Indrawan Sukmana ST dari Partai Gerindra dengan Wakil Ketua Syahrial ST (Partai Golkar). Sedangkan anggota Pansus terdiri dari H.Asmara (Partai Golkar), Hendri Sag (Partai Golkar), H.Zamzami SH (Partai Amanat Nasional), Fakhrul Nizam ST (Partai Amanat Nasional), Syaiful Ardi (Partai Amanat Nasional), Sofyan S.PdI (PDI.Perjuangan), Daud Gultom M.Th (PDI.Perjuangan), Zamzami Harun ST (Partai Gerindra), Dr.H.Fidel Fuadi (Partai Keadilan Sejahtera), H.Abi Bahrun SSi (Partai Keadilan Sejahtera), Nurazmi Hasyim ST (Partai Demokrat), Irmi Syakip Arsalan S.Sos (Partai Kebangkitan bangsa), H.Mawardi (Partai Bulan Bintang) dan Fransisca (Partai Nasdem).
Dalam perjalanannya, Pansus Ranperda PPLH terus melakukan pendalaman serta menggali berbagai hal yang menyangkut dengan pengendalian maupun tatakelola lingkungan hidup. Diantara kegiatan yang dilakukan Pansus dalam membahas Ranperda PPLH adalah melakukan konsultasi serta kunjungan ke beberapa tempat yang berkompeten soal lingkungan hidup.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain, melaksanakan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada tanggal 07 sampai 10 Juni 2017. Selanjutnya berkonsultasi ke Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Riau tanggal 14-16 Juni 2017, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau tanggal 05-08 Juli 2017. Selain itu Pansus Ranperda PPLH juga melaksanakan Rapat kerja beberapa kali dengan mitra kerja Pansus Ranperda PPLH, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bengkalis, maupun Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Bengkalis.
Ketua Pansus Ranperda PPLH Indrawan Sukmana memaparkan bahwa Pansus merekomendasikan enam item yang harus dilaksanakan oleh pihak eksekutif, setelah Ranperda PPLH ditetapkan menjadi Perda. Keenam item tersebut adalah (1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional oleh Bupati Bengkalis, (2) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Pembuangan Air Limbah dan Laboratorium, (3) Retribusi Izin Lingkungan, (4) CSR Lingkungan dan keterlibatan stakeholder, (5) Anggaran berbasis lingkungan dan (6) Untuk pelaksanaan tekhnis, akan diatur di dalam Peraturan Bupati (PERBUP).
Dalam Perda PPLH, sambung Indrawan, Pansus meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Bengkalis untuk tidak memindahkan Pejabat Fungsional Lingkungan Hidup (PPLH), karena PPLH tersebut telah mengikuti pelatihan Khusus tentang Lingkungan Hidup. Kemudian Pansus juga menyarankan kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, supaya mensosialisasikan Perda PPLH kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten Bengkalis.
“Dari Perda PPLH yang telah disahkan, ada enam rekomendasi, kemudian dua saran dan kesimpulan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaan tekhnis nantinya berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Badan Pendapatan Daerah (BPD) terkait retribusi yang bermuara kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta OPD lainnya,”ungkap Politisi Partai Gerindra tersebut.
Disambung Indrawan, dalam Perda tersebut memuat sejumlah hal diantaranya perencanaan dan pemanfaatan lingkungan hidup daerah, pengendalian dan kerusakan lingkungan hidup, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, perizinan lingkungan, pengawasan, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, sanksi, adiministratif, larangan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup serta ketentuan pidana.
“Dalam Perda PPLH juga diatur tentang tatacara mendapatkan retribusi dari perizinan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati (PERBUP). Ada peluang dari Perda PPLH untuk menggali PAD dari sektor retribusi, tinggal lagi keseriusan dari OPD terkait menjalankan Perda PPLH,”ujar Indrawan.
Khusus mengenai perizinan lingkungan, dikemukakan Indrawan bahwa setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan itu sendiri diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau persetujuan rekomendasi UKL-UPL. Sedangkan usaha atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Untruk ketentuan lebih lanjut tentang penetapan jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL atau SPPL diatur dengan PERBUP. Izin lingkungan menjadi prasyarat dalam penerbitan izin usaha. Dimana dalam hal izin usaha atau kegiatan diterbitkan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan, izin usaha atau kegiatannya dinyatakan batal demi hukum. Untuk masa berlaku izin lingkungan sama dengan berlakunya izin usaha atau kegiatan sepanjang tidak terdapat perubahan kegiatan atau kegiatan.
“Disinilah ada peluang menggali pendapatan daerah, karena semua perusahaan yang terkait dengan lingkungan harus memiliki izin usaha lingkungan. Tentu mereka harus membayar retribusi ataupun pajak dari usaha mereka tersebut,” tutup Indrawan.