PEKANBARU (RA)- Pemerintah kota (Pemko) pekanbaru melalui walikota Firdaus MT, menegaskan, akan mendenda masyarakat dan pengembang usaha sebesar Rp50 juta yang terbukti melakukan penebangan pohon secara sengaja.
Menurut Wako, semua penindakan akan dilakukan secara pidana dalam pelanggaran perusakan. "Semua kita landasi sesuai undang-undang yang berlaku dan di undang-undang Badan Lingkungan Hidup (BLH) sudah jelas denda berupa Rp50 juta perpohon," tegas Wako
Oleh sebab itu wako mengimbau, seluruh warga atau masyarakat Pekanbaru, terutama yang pengembang pembangun, agar dapat memelihara pohon-pohon yang ada tertanam saatini.
Saat disinggung terkait penebangan yang sudah terjadi, salah satunya penebangan delapan pohon mahoni di Jalan Sudirman, persisnya didepan pintu masuk Bandara SSK II Pekanbaru, Wako menegaskan, tetap mengusut perihal tersebut.
"Saya sudah mendapat informasi siapa pelakunya, yang menurut infestigasi DKP merupakan salah satu karyawan perusahaan reklame di kota pekanbaru. Kita akan segera pidanakan perusahan tersebut," tegas wako.(Va)
Menebang Pohon di Pekanbaru Didenda Rp50 Juta
Senin, 09 September 2013 • 04:29:00 WIB
Bagikan
Berita Lainnya
IndeksVideo
IndeksBerita Terkini
Indeks