Pencarian

Usai Menggagahi Gadis Dibawah Umur, Pelaku Langsung Ditangkap

Senin, 09 September 2013 • 06:49:00 WIB
Usai Menggagahi Gadis Dibawah Umur, Pelaku Langsung Ditangkap

PEKANBARU, RiauAktual.com - DP (15) gadis remaja ini harus rela keperawanannya direnggut paksa oleh SD (27) lelaki yang baru saja dikenalnya dari nomor telepon yang ditayangkan sebuah tayangan televisi lokal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (9/9/2013), kejadiaan pencabulan itu bermula dari dua pekan silam. Dimana warga Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai tersebut mulai saling kenal dengan pelaku dari acara di televisi lokal.

Dalam acara tersebut, tercantum nomor telpon pelaku. Korban yang merasa tertarik dengan pelaku kemudian menghubungi nomor yang tertera tersebut dan mengajak untuk berkenalan menjadi teman dekat.

Dari perkenalan itulah, selanjutnya pada tanggal 4 September keduanya sepakat untuk bertemu di Danau Buatan, Rumbai Pesisir Pekanbaru. Setelah bertemu di lokasi yang disepakati tersebut, tanpa malu-malu pelaku justru mengajak korban melakukan hubungan intim.

Namun, korban tak menyetujuinya dan menolak permintaan tersebut. Marah karena keinginannya tak dipenuhi korban, pelaku tetap memaksa korban. Jika tidak mau, pelaku mengancam takkan mau mengantar korban pulang.

Merasa tersudut karena terus didesak, korban pun akhirnya pasrah diperawani pelaku. Namun usai mendapatkan apa yang diinginkannya, pelaku mengingkari janjinya dan tak mengantarkan korbannya sampai ke rumah.

Korban ditinggalkan pelaku di Jalan Yos Sudarso dan terpaksa naik angkot untuk pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, dirinya langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Tak terima anaknya dicabuli pelaku, saat itu juga orang tua korban langsung melaporkannya ke Mapolresta Pekanbaru. Laporan diterima dengan nomor: LP/1256/IX/2013/Unit II SPKT Polresta Pekanbaru.

Dibantu pihak kepolisian, orang tua korban bersama anaknya kemudian menjebak pelaku untuk datang ke RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru. Tak berselang lama, setelah datang pelaku kemudian berhasil diringkus.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Arief Fajar melalui Kanit Judisila Inspektur Satu Rudi Nababan, Senin (9/9/2013) membenarkan penangkapan tersebut.

"Hari itu juga, begitu orangtua korban melapor, kita langsung bergerak menjebak dan menangkap tersangka. Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (gsr)

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks