DPM-PTSP Bengkalis Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pelaku Usaha Abai LKPM
BENGKALIS (RA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkalis memperkuat pengawasan investasi melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Hal itu dikatakan Plt Kepala DPM-PTSP Bengkalis, Muhammad Thaib saat membuka kegiatan tersebut, 21 November 2025. Salah satunya dengan menegaskan kewajiban dan sanksi terkait pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
.jpg)
"Dalam kegiatan sosialisasi OSS-RBA kepada pelaku usaha, dijelaskan bahwa ketidakpatuhan dalam pelaporan LKPM dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha," kata Thaib.
Adapun narasumber yang hadir dari DPM-PTSP Provinsi Riau, yakni Ika Andriani (Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda) dan Rahmat Eldian (Pengadministrasi Perkantoran). Acara tersebut dihadiri 66 orang peserta dari 70 orang yang mendaftar.

Sanksi diberikan secara bertahap, antara lain bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut, atau melaporkan realisasi investasi nihil secara berulang.
"Melalui sistem OSS, pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan evaluasi LKPM sesuai dengan bidang dan lokasi usaha. Hal ini bertujuan memastikan data investasi yang dilaporkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan," ungkapnya.

Selain itu, dalam sosialisasi juga disampaikan sejumlah hal penting agar pelaporan LKPM disetujui, seperti ketepatan pengisian nilai investasi, kesesuaian data tenaga kerja, serta kejelasan realisasi kegiatan usaha.
"Pemerintah menegaskan bahwa LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam menjaga kepastian usaha, meningkatkan kepatuhan, serta mendukung pertumbuhan investasi nasional," tutupnya mengakhiri.